Karawang, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 376 bangunan liar di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Pasirpanggang, Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, ditertibkan Senin 15 Desember 2025.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut surat Gubernur Jawa Barat, terkait bangunan yang berdiri di atas tanggul dan badan saluran irigasi,” ucap Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Sekda memimpin langsung penertiban, usai apel gabungan di Plaza Pemkab Karawang, melibatkan personel TNI-Polri, Satpol PP, serta sejumlah dinas terkait.

Baca Juga:  Pemkab Pemalang Genjot UMKM Lewat Bazar dan Job Fair, Wabup: “UMKM Adalah Pondasi Ekonomi Daerah!”

Sekda Aang, sapaan Asep Aang Rahmatullah, menambahkan penertiban ini dilakukan sebagai mendukung normalisasi saluran irigasi dan penataan daerah aliran sungai (DAS).

Menurut Sekda Aang, bangunan liar disepanjang Saluran Sekunder Pasirpanggang mengganggu fungsi irigasi dan melanggar aturan tata ruang.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan program normalisasi SS Pasirpanggang untuk mencegah banjir dan menjaga kelancaran aliran air,” kata Aang.

Baca Juga:  Polsek Kotabaru Kolaborasi dengan Perusahaan Bagi-bagi Sembako di Jumat Berkah

Di lapangan, alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang sebagian besar sudah dikosongkan. Ratusan bangunan itu tersebar di Desa Margakaya, Telukjambe Barat serta Desa Wadas, Sukamakmur, dan Purwadana, Telukjambe Timur. (*)