BANDUNG, mediaseruni.co.id – Empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, membantah kalau mereka terlibat dalam peristiwa sadis, seperti yang diungkapkan M. Ramdanu alias Danu, yang juga tersangka dalam kasus tersebut. Polda Jabar mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan. Penetapan tersangka terhadap mereka didasarkan atas barang bukti, alat bukti atau petunjuk CCTV, dan hasil penyidikan.
Empat tersangka itu adalah Yosef Hidayah, Mimin Mintarish, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Mereka bersikukuh membantah terlibat atau melakukan perampasan nyawa terhadap Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Bahkan Yosef Hidayah melalui kuasa hukum berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami tidak mengejar pengakuan tapi fakta barang bukti, dan hasil penyidikan. Olah TKP, darah tercecer, sidik jari tersisa akan kami swab ulang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat 20 Oktober 2023.