Indramayu, MEDIASERUNI – Baru-baru ini, publik digemparkan kabar viral mengenai sebuah makam di Desa Panyindangan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, yang disegel dengan tulisan Pengadilan Negeri Inramayu’.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, menampilkan perdebatan sengit antara warga yang masing-masing mengklaim hak atas lahan makam tersebut.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa kejanggalan yang memicu keraguan atas legalitas penyegelan itu, terutama tulisan pada segel bertulisan ‘Pengadilan Inramayu’ bukan ‘Pengadilan Indramayu’.
Humas Pengadilan Negeri Indramayu Adrian S.H., Kamis 17 Oktober 2024, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menyegel makam tersebut.
Ia menekankan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam tindakan seperti itu, terutama dalam konteks perkara pidana, yang seharusnya berada di bawah kendali jaksa.
“Pengadilan tidak mengeluarkan keputusan penyegelan makam. Ini adalah tindakan ilegal yang mencemarkan nama baik institusi kami,” tegas Adrian.
Lebih lanjut, Adrian juga menyoroti kejanggalan pada stiker penyegelan yang dipasang di lokasi. Dalam tulisan tersebut, kata “Indramayu” salah dieja menjadi “Inramayu,” yang semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kesalahan ini, meskipun tampak sepele, menjadi bukti penting bahwa segel tersebut kemungkinan besar palsu. Insiden ini telah memicu tindakan tegas dari Pengadilan Negeri Indramayu.
Mereka secara resmi melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa sebenarnya pelaku di balik penyegelan ilegal tersebut.
Sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari keluarga makam terkait insiden ini, namun pihak pengadilan berharap kasus ini segera terungkap untuk menjaga nama baik lembaga.
Kejadian ini menjadi perhatian publik dan sekaligus peringatan akan pentingnya verifikasi informasi serta penegakan hukum, terutama terkait tindakan-tindakan yang mencatut nama institusi resmi demi kepentingan pribadi.
Pengadilan Negeri Indramayu berharap agar kasus ini cepat terselesaikan dan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan ilegal serupa. (Ari/*)