Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pengelolaan kandang ternak di Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pemberian kompensasi hingga “biaya pengurusan” perizinan yang memicu polemik.

Informasi yang beredar menyebutkan, pengelola kandang memberikan kompensasi sebesar Rp 10 juta setiap panen kepada pihak desa dan kecamatan sebagai bentuk penyelesaian dampak aktivitas kandang.

Namun, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait transparansi dan prosedur yang ditempuh. Selain itu, muncul pula dugaan pengeluaran dana hingga Rp 26 juta untuk pengurusan izin yang disebut diberikan kepada seorang MP yang kini telah purnabakti.

Baca Juga:  Lebaran Ketiga di Kecamatan Klari Diwarnai Kebakaran Hebat

Hal ini memicu dugaan praktik perizinan nonprosedural serta potensi penyalahgunaan pengaruh. Kondisi tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola perizinan di tingkat lokal, terutama terkait dugaan penggunaan kompensasi dan biaya tambahan yang dinilai berpotensi mengabaikan aturan serta hak masyarakat terdampak.

Kepala Desa Tirtasari, Tuti Komala, saat ditemui dalam pertemuan kepala desa dengan BBWS pada Kamis 5 Februari 2026, menjelaskan bahwa dana tersebut disebut untuk disalurkan ke masjid, bukan untuk aparat desa. “Bukan untuk disalurkan ke aparat desa, tapi untuk masjid,” ujarnya.

Baca Juga:  Damas Rayakan 68 Tahun Berkarya dengan Hajat di Buruan

Ia juga menyebutkan kemungkinan angka yang beredar merupakan keseluruhan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari berbagai pihak.

Sementara itu, Camat Tirtamulya, M. Reza Darmawan, S.STP., M.Si., hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Davi)