Sebanyak 31 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 23 orang yang masuk kedalam Register F, 8 orang Pencabutan PB, 1 orang Pelaku Utama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 3 orang Teroris, dan masuk di dalam B III 33 orang.
“Untuk 89 orang yang mengalami keterlambatan administrasi karena baru adanya Inkrah dari Pengadilan, dan dieksekusi oleh Kejaksaan akan diusulkan susulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pemberian Hak Warga Binaan,” ucap Christo. (Mds/*)