logo

,

835 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Khusus, 3 Diantaranya Bebas

IMG-20240410-WA0068
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Toar menyerahkan sertifikat bebas kepada warga binaan yang dapat remisi khusus.

Sebanyak 31 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 23 orang yang masuk kedalam Register F, 8 orang Pencabutan PB, 1 orang Pelaku Utama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 3 orang Teroris, dan masuk di dalam B III 33 orang.

“Untuk 89 orang yang mengalami keterlambatan administrasi karena baru adanya Inkrah dari Pengadilan, dan dieksekusi oleh Kejaksaan akan diusulkan susulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pemberian Hak Warga Binaan,” ucap Christo. (Mds/*)

Baca Juga:  Upacara HUT Bhayangkara ke 78 Dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Sukabumi

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566