Karawang, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 837 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81.

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung Bupati Aep Saepulloh bersama Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, kepada tiga orang perwakilan warga binaan.

“Alhamdulillah, Lapas Karawang telah mengusulkan Remisi Umum I (RU I) bagi warga binaan,” ujar Kalapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto.

Ma’ruf menjelaskan, dari total 837 penerima remisi, sebanyak 827 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I).
Sementara itu, 10 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

“Sebanyak 8 orang yang mendapatkan RU II hari ini bisa langsung bebas dan kembali ke keluarganya. Sedangkan 2 orang lagi yang meraih RU II masih harus menjalankan masa subsider,” terang Ma’ruf.

Ia juga menyoroti salah satu warga binaan berinisial A (45) yang mendapatkan remisi.
Meski telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana sekitar 8 tahun, yang bersangkutan tetap memilih berkontribusi di lingkungan Lapas.

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dilantik 25 Diantaranya Wajah Baru

“Seperti kawan-kawan media lihat, salah satu warga binaan yang mendapat remisi telah menjalani program asimilasi dan edukasi di Laskar Farm.

Setelah bebas dan kembali ke masyarakat serta keluarganya, dia akan tetap kembali ke Lapas untuk bekerja di Laskar Farm,” paparnya.

Ma’ruf menambahkan, pihak Lapas memang memberdayakan warga binaan dalam bidang pertanian dan peternakan, termasuk pengelolaan peternakan sapi dan Kambing.

Warga binaan tersebut diketahui sudah sekitar satu tahun menjalani program asimilasi. Program pembinaan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kegiatan pendidikan hingga keterlibatan mahasiswa dan masyarakat.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi dan berkontribusi positif setelah bebas.

Terkait persyaratan remisi, Ma’ruf menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.  “Syarat bagi mereka yang mendapatkan remisi sekurang-kurangnya telah menjalankan pidana selama 6 bulan.

Baca Juga:  Sifat Lembut Perempuan Minang yang Bikin Dunia Penasaran Berat

Kemudian syarat administratif dan substantif harus lengkap, seperti petikan putusan, serta memenuhi Sistem Penilaian Pemindahan Narapidana (SPPN),” jelasnya.

“Baik tindak pidana umum maupun khusus, semuanya berhak mendapatkan remisi selama memenuhi syarat,” tutup Ma’ruf. (Damar)