logo

Pemilih DPK Bisa Nyoblos di TPS Sesuai Alamat KTP Elektronik

202202141521-main.cropped_1644826880

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Pencoblosan Pemilu 2024 digelar besok. Lantas, bagi warga yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih, tetapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) apakah tetap bisa mencoblos.

Berikut penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk DPT ataupun DPTb.

Baca Juga:  Nama Calon PDIP dan PKS untuk Pilkada Karawang 2024 Mengerucut Setelah Dua Kali Pertemuan

Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.

“DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara,” kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, dikutip Selasa 2024.

Warga yang belum masuk DPT atau DPTb, dikatakan Betty, dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Terpadu, KPU Libatkan Bawaslu Pemda dan Partai Politik

“Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia,” kata Betty.

Hanya saja, terang Betty, hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566