Sukabumi, MEDIASERUNI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaporkan update pemilihan DPRD Kabupaten Sukabumi melalui situs pemilu2024.kpu.go.id.
Berdasarkan data Senin 19 Februari 2024, pukul 10.00 Wib, sistem tersebut sudah menghitung perolehan 4.638 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 8.000 TPS atau 57.98 persen.
Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, DPRD Kabupaten Sukabumi masih memiliki 50 kursi, sama seperti Pemilu 2019. Alokasi ini ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Jumlah 50 kursi tersebut tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) yang mewakili 47 kecamatan dengan 386 desa/kelurahan.
Rinciannya, dapil 1 (7 kursi), dapil 2 (10 kursi), dapil 3 (9 kursi), dapil 4 (10 kursi), dapil 5 (7 kursi), dan dapil 6 (7 kursi). KPU menetapkan ada 720 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Pemilu 2024 dari seluruh partai politik peserta pemilu. Mereka bersaing untuk mendapatkan kursi di masing-masing dapil.
Menurut penghitungan sementara, Partai Golkar memimpin dengan perolehan suara 81.494 (17,9 persen), ditempel ketat Partai Gerindra yang menghimpun 77.257 suara (16,97 persen). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghuni tempat ketiga dengan 68.256 suara (14,99 persen).