MEDIASERUNI.ID – Ketum LSM Maung (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) Hadysa Prana, mendesak Polresta Pontianak menangkap pelaku penganiaya Rahmat, Pemimpin Redaksi Derap Reformasi.

Insiden penganiayaan terhadap Rahmat, Pimpinan Redaksi Derap Reformasi, terjadi di Warung Kopi Sari Wangi, Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 16 November 2024.

Menurut Hadysa, aksi kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan serius terhadap kebebasan pers, melanggar KUHP, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami mengutuk tindakan tersebut dan mendesak Polresta Pontianak segera menangkap dan mengadili para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hadysa, Jumat 22 November 2024, via pesan singkat Whatsapp.

Bahkan Hadysa mendesak aparat, dari Kapolresta Pontianak hingga Kapolri, agar menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ia juga meminta Dewan Pers melindungi korban dari ancaman lebih lanjut dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola Mas Boy Cup Sedot Perhatian Gen Z

“Kekerasan ini melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kami menghimbau semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers demi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Hadysa.

Sebelumnya, Rahmat  mengungkapkan, penganiayaan terhadap dirinya terjadi saat sedang menikmati kopi di sebuah warung lokasi kejadian.

Rahmat dihampiri dua orang, salah satunya dikenal sebagai D. “Salah satu dari mereka meludah ke baju saya dan mengajak berkelahi. Temannya kemudian memukul saya,” ungkap Rahmat, saat melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga:  Truk Sandiwara Aneka Tunggal Kecelakaan di Jalur Pantura Indramayu, 1 Meninggal 6 Terluka

Rahmat menduga kejadian ini terkait dengan pekerjaannya sebagai wartawan. Ia menyebut D, yang diduga oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, mungkin terlibat akibat pemberitaan yang pernah ia buat.

Beberapa kasus yang diungkap Rahmat antara lain kerja sama perusahaan pelayaran, pemotongan kapal bekas, hingga kapal non-dokumen yang masuk tanpa izin ke Pontianak.

Rahmat telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak, menjalani visum, dan menyerahkan bukti serta saksi mata, termasuk sahabatnya, Sabli. Ia juga mengirim surat kepada Kapolresta Pontianak untuk meminta percepatan penanganan kasus. (Ari/*)