logo

,

Dugaan Korupsi Bandung Smart City, Nama Sekda Disebut, Bey: Hormati Proses Hukum

Pj. Gubernur Jabar Bey Macmudin.

Karawang, MEDIASERUNI – Semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK terkait kasus korupsi program Smart City Kota Bandung.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan itu, usai Tarawih Keliling bersama Forkopimda di Masjid Pusdai, Kota Bandung, kemarin, 13 Maret 2024.

Bey ditanya perihal KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Salah satunya ialah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga:  Turun dari Pesawat Paus Fransiskus Sapa Indonesia dengan Kesederhanaan di Mobil Innova

“Nah itu, saya belum ada informasi apa-apa, baru dari media,” kata Bey, dikutip dari Humas Jabar Kamis, 14 Maret 2024.

Intinya, tegas Bey, siapapu harus menghormati proses hukum. “Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi (mengenai nama tersangka), saya sampaikan,” ujar Bey Machmudin, ketika disinggung status Sekda Bandung.

Diberitakan sebelumnya, KPK belum mengumumkan identitas dan konstruksi perkara ini. Namun KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya.

Baca Juga:  DLH Pemalang Mengadakan Pelatihan Pengolahan Sampah Di Desa Pegongsoran

“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566