Karawang, MEDIASERUNI – Setelah diintip selama dua bulan, Satnarkoba Polres Karawang mulai mempersiapkan jerat hukumnya. Dari 24 tersangka diamankan diancam dengan hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
“Sebanyak 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan ada sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Senin 18 Maret 2024, di Mako Polres.
Seluruh tersangka, mereka pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring operasi narkotika selama kurang lebih dua bulan. “Mereka jaringan narkoba Karawang dengan peredaran di Kabupaten Karawang,” ucap Prasetyo
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan barkotika dan OKT ini, sebanyak 20 ribu korban jiwa berhasil diamankan.
Selain menetapkan 24 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba Polres Karawang juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabu berat 371,08 Gram Narkoba jenis ganja dengan berat 2.574,36 Gram.