logo

Dua Remaja di Sukabumi Cabuli Anak Dibawah Umur

IMG-20240429-WA0048
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

Sukabumi, MEDIASERUNI – RJ (15) dan RE (20), dua remaja asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap polisi lantaran cabuli seorang anak dibawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan secara bergiliran, bahkan seorang pelaku menjanjikan korban sebagai pacarnya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyatakan setelah polisi menerima laporan, para pelaku kemudian ditangkap oleh Unit 2 PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu 28 April 2024.

Baca Juga:  Resmi, Yana Suyatna Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Bupati ke PDI Perjuangan

“Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (29/4).

Bagus mengungkapkan peristiwa itu terjadi di rumah RE, di daerah Citamiang pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku yang pertama mencabuli korban adalah RJ. Setelah itu RJ mengirim pesan singkat kepada RE menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, RE ini membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Harus Serius Tangani Maraknya Peredaran Obat-Obatan Terlarang

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sprei warna merah motif bunga.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566