logo

,

Kejari Lampung Utara Tetapkan RHP Tersangka Kasus Jasa Konsultasi dan Kontruksi Inspektorat

IMG_20240430_220518
Kasi Intel Kejari Lampung Utara Guntoro Jangjan Saptodio memberi keterangan pers. (Hairudin/Mediaseruni)

Lampung Utara, MEDIASERUNI – Kejari Lampung Utara menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam program jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022, Selasa (30/4/2024). Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RHP yang bekerja sebagai Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas swasta di Bandarlampung ini sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari sepuluh jam.

Baca Juga:  Wabup Ardian Saputra hadiri kegiatan Bersih Desa di Kecamatan Abung Timur

“Setelah didapati dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya meningkatkan status RHP yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intel, Guntoro Janjang Saptodie, Selasa petang.

Penetapan RHP sebagai tersangka
tertuang dalam surat dengan nomor: print-1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam perkara ini, RHP kala itu berperan sebagai pelaksana pekerjaan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.

Baca Juga:  Pj. Bupati Lampung Utara Tinjau dan Lakukan Pengukuran Lahan Pemerintah untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566