Karawang, MEDIASERUNI – Masih ingat pencabul bocil di Kotabaru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonisnya 12 tahun penjara.

Meski merasa belum puas namun keputusan hakim PN Karawang memvonis terdakwa 12 tahun penjara melegakan hati keluarga korban.

“Alhamdulillah, tersangka divonis 12 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 20 tahun,” ucap Eka Damayanti, uwak korban, Rabu 8 Mei 2024. Eka saat itu akan mengambil berkas putusan sidang.

Menurut Eka, vonis 12 tahun tidak seimbang dengan apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban. Dengan adanya vonis ini Eka merasa gembira karena kasus ini terbukti dan bukan hoaks.

Baca Juga:  Sambut Kontes Ketangkasan Domba Peternak Karawang Reparasi Tanduk Domba

“Di luaran dibilang kasus ini hoaks dan fitnah. Vonis ini menjadi pembuktian bahwa tersangka melakukan perbuatan keji terhadap anak kami,” tandas Eka kepada mediaseruni.

Saat disinggung lontaran kata fitnah timbul dari mana, Eka menjelaskan, ungkapan tersebut keluar dari keluarga yayasan dan keluarga tersangka.

Untuk Eka berharap agar dunia pendidikan lebih diperhatikan, sehingga tidak ada oknum pengajar berperilaku keji lagi. “Seharusnya seorang guru memberikan contoh yang baik, karena mereka menjadi pengganti orang tua disekolah,” ucap Eka.

Ditempat yang sama, Cucu, ibu korban mengungkapkan rasa syukur atas tuntasnya kasus yang dialami keluarganya, setelah menjalani proses hukum yang panjang dan membuatnya kelelahan.

Baca Juga:  Disnaker Pemalang Resmikan Kantor Baru PT.BBB di Sugihwaras

“Dari perjalanan yang panjang kekhawatiran pun sempat menghantui karena tidak adanya tranparansi dalam penanganan kasus ini, dimulai dari penyidikan sampai persidangan,” ujar Cucu.

Dari beberapakali persidangan, terang Cucu, pihak keluarga korban hanya satu kali mengikuti sidang yang dilakukan di Pengadilan Negri Karawang.

“Vonis hukumnya 12 tahun, mungkin menurut hukum itu sudah sesuai, tapi sebenarnya dengan trauma yang dialami anak, tidak bisa digantikan dengan hukuman, tapi
dengan adanya hukuman ini, kami keluarga korban merasa puas,” ungkap Cucu. (Sarmin/Mds)