Karawang, MEDIASERUNI – Masih ingat pencabul bocil di Kotabaru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonisnya 12 tahun penjara.
Meski merasa belum puas namun keputusan hakim PN Karawang memvonis terdakwa 12 tahun penjara melegakan hati keluarga korban.
“Alhamdulillah, tersangka divonis 12 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 20 tahun,” ucap Eka Damayanti, uwak korban, Rabu 8 Mei 2024. Eka saat itu akan mengambil berkas putusan sidang.
Menurut Eka, vonis 12 tahun tidak seimbang dengan apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban. Dengan adanya vonis ini Eka merasa gembira karena kasus ini terbukti dan bukan hoaks.
“Di luaran dibilang kasus ini hoaks dan fitnah. Vonis ini menjadi pembuktian bahwa tersangka melakukan perbuatan keji terhadap anak kami,” tandas Eka kepada mediaseruni.
Saat disinggung lontaran kata fitnah timbul dari mana, Eka menjelaskan, ungkapan tersebut keluar dari keluarga yayasan dan keluarga tersangka.