Karawang, MEDIASERUNI – Hari ini, kebijakan larangan studi tur ditentukan. Akankah tetap diperbolehkan dengan aturan yang ketat, atau dihentikan, sehingga tidak ada lagi acara studi tur siswa.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Mahcmudin hari ini, 13 Mei 2024, mengundang para kepala daerah (bupati dan walikota) untuk rapat, terkait diperbolehkan dan tidaknya studi tur.

Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaefuloh pun menyinggung soal undangan rapat para kepala daerah bupati dan walikota dengan Pj. Gubernur Jabar tersebut kepada wartawan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Tasikmalaya Kawal Aksi Unras

Bupati menilai, kecelakaan bus yang membawa rombongan studi tur pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater Subang, menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah (larang) kegiatan studi tur.

“Tentunya insyaallah bapak gubernur secepatnya akan lakukan konsolidasi dengan kepala daerah karena SMK/SMA itu kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Kami kira harus ada penegasan terkait regulasinya,” ucap Bupati Aep.

Secara terpisah, mengutip delik, Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syaripudin mengatakan, pihak sekolah mestinya mengambil hikmah dari peristiwa kecelakaan yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok, di Subang.

Baca Juga:  Konferensi Pers KPU Dan Dandim 0613/Ciamis Usai Meninggalnya Cawabup

Bahkan, pria akrab disapa Asep Ibe ini menyarankan agar acara perpisahan siswa diisi dengan kegiatan bermanfaat, seperti pentas seni dan kreatifitas siswa di setiap satuan pendidikan.

Untuk itu, kata Asep Ibe, pihaknya akan mengeluarkan keputusan tegas soal larangan studi tur ke luar Karawang.

“Kami komisi IV mendorong kepada pihak Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat larangan studi tur keluar wilayah Karawang, apalagi sampai biayanya membebani orang tua siswa,” ucapnya. (Mds/*)