logo

,

Sengketa Hubungan Industrial, Perusahaan di Suryacipta Diminta Pekerjakan Kembali Sonya Pratiwi

sonya
Sonya Pratiwi memperlihatkan surat dari Disnakertrans Karawang. (Sarmin/MDS)

Karawang, MEDIASERUNI – Kasus perusahaan di Kawasan Industri Suryacipta PHK Sonya Pratiwi, karyawannya yang sakit, mencapai titik final. Pihak perusahaan diimbau mempekerjakan kembali Sonya Pritiwi.

Imbauan mempekerjakan kembali Sonya Pratiwi di perusahaan tempat dia bekerja, disampaikan Pemkab Karawang melalui Disnakertrans dan DPRD Karawang, diterima mediaseruni, Sabtu 18 Mei 2024.

“Pihak perusahaan harus memperkerjakan kembali Sonya Pratiwi karena perusahaan dilarang mem-PHK Karyawan yang dalam kondisi sakit atau setidaknya membayarkan uang pesangon kepada Sonya Pratiwi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku”

Baca Juga:  Milangkala Desa Wadas ke-41, Wayang Golek Semalam Suntuk Bersama Ki Dalang Deden Kusnandar

Demikian isi surat imbauan yang diterima Sonya Pratiwi. Sonya pun berharap kepada pihak management perusahaan segera merespon dan menanggapi surat anjuran dari Disnakertrans Karawang.

“Saya tunggu kabar baiknya dari perusahaan, kedepannya kita dapat bertemu bersilaturahmi dengan baik dan saya memohon maaf lahir dan batin,” ucap Sonya Pratiwi.

Sonya Pratiwi juga mengucapkan terima kasih kepada pemangku kebijakan yaitu Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh, Disnaker Karawang.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar Rampungkan Tahap Awal Fitur Aplikasi Kepegawaian

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566