Jakarta, MEDIASERUNI – Pemilik SIM dan KTP wajib tahu. Korlantas Polri mewacanakan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal itu terungkap dari laman tribratanews.polri.go.id, Senin 27 Mei 2024. Program atau kebijakan itu rencananya akan berlaku mulai tahun depan.
“Ini (mengganti nomor SIM dengan NIK KTP) merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sistem NIK ini, Yusri menjelaskan, sudah bagus lantaran setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. “Bahkan bayi yang baru lahir juga langsung mendapatkan NIK,” ucap Yusri.
Karenanya, jelas Yusri lagi, pihaknya ingin membuat SIM menjadi single data, yang juga menggunakan NIK, seperti BPJS serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Lebih lanjut Yusri, saat ini, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda karena hanya menggunakan nomor urut.
Sehingga, Yusri melanjutkan, hal itu memungkinkan seseorang memiliki SIM lebih dari satu. Dengan diberlakukannya tunggal satu data nomor SIM diganti menjadi NIK, Yusri menyebut kejadian seperti itu tidak akan terjadi.