logo

Raup Rp 60 Juta, Warga Pangkalan Ini Tipu Calon Tenaga Kerja

fe02c0d9-a5f4-4944-a935-d27cd1f32704

Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Wanita ini memang berani. Kalau kebanyakan pria takut dipenjara karena jadi calo tenaga kerja, dia justru melakukannya dengan cara penipuan dan penggelapan dengan modus rekruitmen tenaga kerja.

Wanita ini berinisial RR (33) warga Kecamatan Pangkalan, Karawang . Dia diringkus Satreskrim Polres Karawang setelah melakukan aksinya. “Total korban ada 10 orang di tempat yang berbeda,” ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga:  Law Firm Marpaung & Partner Somasi Bupati Sukabumi Terkait Surat Perintah Hentikan Pendampingan Hukum bagi Desa

Tersangka RR, kata Kapolres, sebelumnya sudah meminta sejumlah uang kepada korbannya untuk digunakan sebagai biaya operasional.

RR ditangkap berdasarkam laporan sejumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, dimana modusnya para korban ini diiming-imingi bisa bekerja diperusahaan swasta atau industri.

Masih dikatakan Kapolres, tersangka bahkan sempat melakukan kegiatan khiatan yang bersifat fiktif, untuk meyakinkan korban agar menjadi karyawan.

Baca Juga:  Asep Surya Komara Ditahan Kejari, Tersandung Kasus Korupsi Anggaran BTT PHK Karyawan Selama Covid 19

Tetapi tidak terbukti. Perusahaan yang dijanjikan justru memberi pernyataan tidak membuka lowongan dan disitulah korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polisi.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566