Karawang, MEDIASERUNI – Kelompok KKN Unsika Desa Ciwaringin melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pencegahan bullying atau perundungan dan kekerasan seksual pada tingkat sekolah dasar, di SDN Ciwaringin I dan Ciwaringin II, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Sasaran audiens kegiatan yaitu siswa-siswi kelas 5 dan 6, serta para guru sebagai pendamping. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir tindakan bullying dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

IMG 20240724 WA0022

Dalam sosialisasi ini, kelompok KKN Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menjelaskan tentang pengertian, dampak, dan cara pencegahan bullying dan kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan apabila menjadi korban dari bullying dan kekerasan seksual.

Selain itu, dilakukan pemutaran video yang berjudul “Ku Jaga Diriku”. Video ini untuk meningkatkan pemahaman anak-anak terkait bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Baca Juga:  Heboh Ambulans Lapas Karawang Bawa Jenazah Korban Meninggal

Penanggung Jawab Sosialisasi Fuji Ameilia mengatakan, melalui sosialisasi bullying dan kenali tubuh ini, diharapkan dapat menjadi sarana informasi baru bagi anak anak sekolah dasar di Desa Ciwaringin.

“Bullying, kenali tubuh dan kekerasan seksual ini perlu diketahui dan dipelajari sejak usia anak anak, sebagai tindak pencegahan perilaku menyimpang agar tidak terjadi kedepannya,” ujar Fuji, Rabu 24 Juli 2024.

Pihak sekolah pun sangat berterimakasih atas adanya kegiatan ini, karena informasi yang disampaikan sangat bermanfaat dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa-siswi.

Baca Juga:  Dampingi Ketua Umum TP PKK Pusat, Amanda Soemedi Tinjau Gerakan Pasar Murah di Kabupaten Bogor

Disampaikan juga, bullying atau perundungan dan kekerasan seksual masalah yang saling berkaitan dan mempengaruhi, terutama dalam konteks kehidupan remaja dan anak-anak.

Bullying merupakan tindakan menyakiti sekelompok orang atau individu yang dilakukan secara sengaja baik secara verbal ataupun fisik.

Sedangkan kekerasan seksual perilaku tidak senonoh dari orang lain, seperti menyentuh bagian tubuh yang tidak pantas, ucapan atau lelucon seksual yang tidak sopan, serta eksploitasi seksual melalui media digital.

Kedua tindakan tersebut dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat, dan dapat menyebabkan luka secara fisik maupun mental. (Mds/Tim KKN Unsika Desa Ciwaringin)