Karawang, MEDIASERUNI – KPU Karawang membuka pendaftaran paslon bupati wakil bupati Pilkada Karawang 2024 pada 27 Agustus, dan 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon (paslon).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, saat sosialisasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 di Brits Hotel, Jumat 2 Agustus 2024.
“Tanggal 27-29 Agustus pendaftaran paslon atau bakal calon dibuka, kemudian KPU Karawang akan memverifikasi berkas persyaratan pendaftaran paslon. Pada 22 September ditetapkan paslon,” ungkap Mari.
Selain itu, Mari juga memaparkan perolehan kursi DPRD Karawang parpol hasil Pileg 2024. Partai Gerindra 8 kursi, Demokrat 8 kursi, PKS 7 kursi, NasDem 7 kursi, Golkar 6 kursi, PDI-P 6 kursi, PKB 6 kursi dan PAN 2 kursi.
Perolehan tersebut, lanjut Mari, sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada satupun parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri.
“Persyaratan dukungan paslon oleh parpol minimal 10 kursi, untuk itu mengharuskan porpol berkoalisi agar bisa mengusung calonnya,” ucap Mari.
Mari juga menyebutkan persyaratan yang boleh nyalon di Pilkada Karawang 2024, di antaranya usia minimal 25 tahun dan pendidikan terakhir SLTA.
Demikian, selain meminta partisipasi para insan pers dan lembaga atau ormas yang hadir untuk menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada Karawang yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. (Davi Alvaro/Mediaseruni)