Bulukumba, MEDIASERUNI – Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba terima aspirasi Pengurus HMI Cabang Bulukumba terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat 23 Agustus 2024, setelah berlangsung aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba.
Aksi demonstrasi ini digelar karena massa yang adalah mahasiswa ini protes dengan sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.
Aksi demonstran tersebut diterima oleh Syahruni Haris, S.Ikom., M.Ikom (Gerindra), Andi Usdar, SE (Gerindra), Kaspul BJ, S.S (Demokrat) dan Rizal Sarib, ST (PKS) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.
Para anggota dewan tersebut mendengarkan aspirasi pendemo yang menuntut agar revisi Undang-Undang Pilkada untuk segera dibatalkan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Asdar, salah satu Pengurus Cabang HMI Kabupaten Bulukumba, menyatakan dengan tegas bahwa aksi pada hari ini dilaksanakan serentak untuk mengawal keputusan MK dan mendedak DPR RI untuk mencabut hasil rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Undang-Undang Pilkada.