logo

,

Pilkada Serentak, KPUD Papua Barat Daya Potensi Tabrak Aturan, Tim Hukum OC Kaligis akan Mendatangi KPU Pusat

oc kaligus
Tim Hukum OC Kaligis akan Mendatangi KPU Pusat bahas potensi KPUD Papua Barat Daya tabrak aturan. (foto istimewa)

Jakarta, MEDIASERUNI – Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai daerah. Pada 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia akan menetapkan Paslon yang berhak mengikuti kontestasi tersebut.

Penetapan ini diprediksi akan memunculkan sengketa hukum, termasuk di Papua Barat Daya. Tim Kantor Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, Aria Wicaksana, dan Ahmad Maulana, menyoroti permasalahan terkait syarat calon di daerah ini.

Baca Juga:  Gerindra, Nasdem dan PKS Sepaket Usung H. Aep Syaefuloh Calon Bupati

Hal ITU disampaikan ketiga orang pengacara tersebut saat menggelar Konferensi Pers hari ini, 18 September 2024, di Jakarta.

Menurut Caesario David Kaligis, syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, yang mengharuskan calon berasal dari Orang Asli Papua. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Baca Juga:  Relawan Bursa Perkuat Posisi Petahana Aep Syaepuloh Lanjut Dua Periode

“Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis. David menyoroti Surat Keputusan MRP Papua Barat Daya pada 6 September 2024, yang menolak salah satu Paslon.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566