Garut, MEDIASERUNI – Satres Narkoba Polres Garut bekuk pelaku pengedar sabu-sabu di Komplek IBC Jalan Pramuka Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku BRS (31) merupakan warga Pekanbaru.
Lanjut Usep, BRS mendapat sabu-sabu sebanyak 50 gram dari I yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Garut.
“Pelaku BRS mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus) dan dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis,” kata Usep ketika di hubungi awak media, Minggu 3 November 2024.
Dari tangan pelaku di sita 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tissue di balut lakban fragile warna hitam kuning, 2 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tissue di balut lakban warna coklat.
Selain itu 3 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening di masukkan kapsul microtube bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan 1 lembar screenshoot percakapan WA.