MEDIASERUNI.ID – Ketum LSM Maung (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) Hadysa Prana, mendesak Polresta Pontianak menangkap pelaku penganiaya Rahmat, Pemimpin Redaksi Derap Reformasi.
Insiden penganiayaan terhadap Rahmat, Pimpinan Redaksi Derap Reformasi, terjadi di Warung Kopi Sari Wangi, Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 16 November 2024.
Menurut Hadysa, aksi kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan serius terhadap kebebasan pers, melanggar KUHP, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami mengutuk tindakan tersebut dan mendesak Polresta Pontianak segera menangkap dan mengadili para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hadysa, Jumat 22 November 2024, via pesan singkat Whatsapp.
Bahkan Hadysa mendesak aparat, dari Kapolresta Pontianak hingga Kapolri, agar menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ia juga meminta Dewan Pers melindungi korban dari ancaman lebih lanjut dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kekerasan ini melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kami menghimbau semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers demi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Hadysa.
Sebelumnya, Rahmat mengungkapkan, penganiayaan terhadap dirinya terjadi saat sedang menikmati kopi di sebuah warung lokasi kejadian.