MEDIASERUNI.ID – Ghazali Center (GC) mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, terkait dugaan kejanggalan proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa atau Siper.

“Kami ingin memastikan proyek ini sesuai aturan, baik dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujar Direktur Ghazali Center Lili Ghazali, mengutip delik, Rabu 4 Desember 2024.

Ghazali menyebut, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi ke Bidang Bangunan Dinas PUPR Karawang, kemarin 3 Desember 2024.

Baca Juga:  Cikelet Dipertimbangkan sebagai Ibu Kota Baru

Lili menyoroti adanya ketidaksesuaian sejak proses lelang. “Proyek ini dimenangkan CV Adi Karya Wardana, tapi pelaksanaannya dilakukan CV Putera Belko. Ada yang tidak beres,” tegasnya.

GC juga meminta agar audiensi melibatkan pihak terkait, termasuk Bidang Bangunan PUPR Karawang dan ULP Barjas Karawang, demi keterbukaan kepada publik.

Proyek rehabilitasi stadion Singaperbangsa senilai Rp 13,5 miliar dari APBD Karawang ini sebelumnya menjadi perhatian setelah Bupati Karawang, H. Aep, melakukan inspeksi mendadak pekan lalu.

Baca Juga:  Sonya Pratiwi Sempat Coba Bunuh Diri Akibat Depresi Berat Usai di PHK Sepihak tanpa Pesangon

Bupati kecewa karena progres pembangunan baru mencapai 27 persen, jauh di bawah target 35 persen. “Ini perlu diperbaiki segera,” tegas Bupati, seperti dilaporkan wartakota, 25 November 2024. (Ari/*)