MEDIASERUNI.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat merespons cepat laporan kasus perundungan dan pelecehan yang menimpa seorang siswi SD di Kabupaten Garut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban dikabarkan mengalami trauma fisik dan psikologis akibat ulah sejumlah anak pelaku.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Garut menerima laporan pada 7 Januari 2025 setelah ibu korban melaporkannya ke Polres Garut.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ajak Guru Jadikan Hadiknas Momentum Belajar Tanpa Perundungan

Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menjelaskan bahwa pendampingan telah diberikan kepada korban, termasuk visum di RSUD Dr. Slamet dan asesmen psikologis di kantor UPTD PPA Garut.

“Kami masih melakukan asesmen psikologi terhadap korban yang saat ini dalam kondisi terbatas berinteraksi,” ujar Siska, di Bandung 9 Januari 2025.

Meski telah memulai pendampingan korban, penanganan terhadap empat pelaku masih menunggu arahan Polres Garut karena status mereka sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) harus mengikuti UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga:  Haji Andreas Hadiri Senam Sehat di Cibadak, Galang Dukungan Warga

Menurut Siska, kasus tersebut terjadi dua tahun lalu namun baru dilaporkan Desember 2024. Koordinasi terus dilakukan dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ari/*)