logo

,

Perkara Gugatan ASN, PTUN Semarang Menangkan Bupati Pemalang

gugatan asn pemalang
Bupati Pemalang Mansur Hidayat memberkan keterangan pers usai perkaranya dimenangkan PTUN. (Aidin/Mediaseruni)

Pemalang, MEDIASERUNI – Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Semarang yang dilayangkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bupati Pemalang, resmi ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Pasca adanya penolakan tersebut, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, ST memerintahkan kepala bagian (Kabag) hukum, untuk melakukan pendalaman mengenai ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan penggugat.

Baca Juga:  Warga yang Tanah dan Rumahnya Terlintasi Jaringan SUTT akan Dapat Kompensasi PLN

“Nanti saya perintahkan ke Kabag hukum, ada tidak potensi pelanggarannya. Saya minta untuk segera lakukan kajian hukumnya,” kata Bupati Pemalang saat jumpa Persdi Pendopo, Rabu 20 Maret 2024.

Bupati menilai, ada potensi ketidakloyalan yang dilakukan oleh penggugat, karena posisinya sebagai ASN. “Sudah jelas, kalau salah satu prinsip ASN itu loyalitas, disini ada potensi pembangkangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,”ucap Bupati Pemalang.

Baca Juga:  Ketua HNSI DPC Pemalang Siap Membantu Akses Kesehatan dan Program PJU

Gugatan ASN Pemalang ke PTUN ditolak, menurut Bupati Pemalang, maka pihaknya tidak melakukan pelanggaran seperti apa yang dituduhkan penggugat. “Artinya kan sesuai, tidak ada pelanggaran yang kami lakukan. Jadi jelas, hukuman disiplin yang kami berikan, ada rujukannya,”tuturnya.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566