Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang di Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, menuai reaksi. Ratusan warga Johar Barat, Rabu 12 Februari 2025, menolak pengukuran tersebut.

Aksi penolakan ini didominasi kaum emak-emak yang menangis dan meminta keadilan atas tanah yang mereka beli namun kini digugat pihak lain.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta bantuan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, untuk memberantas mafia tanah dan mengembalikan hak mereka.

Mereka menolak keras pengukuran yang dilakukan BPN karena menganggap tanah tersebut sah milik mereka berdasarkan transaksi jual beli yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

Baca Juga:  PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Kemerdekaan Pers Jelas Terancam

Koordinator aksi, Olay, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini bermula sejak tahun 2002. Saat itu, puluhan warga membeli tanah kavling dari seseorang bernama Suroso melalui transaksi tunai maupun angsuran hingga lunas pada 2005.

Namun, pada 2012, seorang bernama Eryanto muncul dan mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 1,2 hektare tersebut. Ia kemudian menggugat warga melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Panglima TNI Tinjau Program MBG Di Cimahi

“Warga sudah berjuang melalui pengadilan. Dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, warga dinyatakan menang. Namun, saat kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA), kami justru kalah,” ujar Olay.

Warga merasa keputusan MA tidak adil dan mencurigai adanya permainan mafia tanah. Mereka menuntut pemerintah turun tangan agar hak mereka tidak dirampas.

Aksi protes ini berlangsung dengan penjagaan aparat kepolisian untuk menghindari kericuhan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Karawang terkait tuntutan warga. (Ari/*)