SEMARANG, MEDIASERUNI – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Junaedy karena terbukti sebagai penyelenggara judi sabung ayam di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, Rabu, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Momentum Haru Memenuhi Rutan Polres Karawang saat Idul Fitri 1445 H

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti sebagai penyelenggara judi sabung ayam yang dilaksanakan di belakang Pasar Banjardowo, Kota Semarang.

Hal tersebut, menurut hakim, berkesesuaian dengan keterangan para saksi yang dimintai keterangan di persidangan.

Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.

“Terdakwa berbelit-belit. Perbuatan terdakwa telah mencoreng korps kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga:  Batik Goyor Hadir Dalam Karnaval Pembangunan dan Seni Budaya RI ke-79 di Pemalang

Aipda Junaedy sendiri diketahui telah 27 tahun bertugas di kepolisian.

Dalam perkara tersebut, Juanedy diadili bersama Faisol Nur yang berperan sebagai pencatat di arena judi sabung ayam tersebut.

Terdakwa Faisol Nur dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, terdakwa Aipda Junaedy menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Faisol Nur menyatakan menerima,terangnya yang dikutip dari Antara Jateng, Rabu 30 April 2025.(Red).