Karawang, MEDIASERUNI.ID – Setelah menetapkan GBR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kejari Karawang menyita uang lebih dari Rp 101 miliar dari dua rekening milik BUMD PD Petrogas Persada Karawang.

Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan dari 2019 hingga 2024. “Ini bentuk nyata komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujar Kajari Karawang Syafullah, Senin 23 Juni 2025.

Syaifullah menjelaskan penyitaan itu bagian dari penyidikan yang dimulai sejak Maret 2025. Dana yang disita berasal dari dividen kepemilikan saham PD Petrogas di PT MUJ ONWJ Bandung.

Baca Juga:  Bey Machmudin ke Garut Cek Lokasi Terdampak Gempa

Dividen itu didapat dari kerja sama Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ, pengelola migas wilayah lepas pantai ONWJ.

Penyitaan dilakukan atas dua rekening yang tercatat hingga 31 Desember 2024, dengan nilai total mencapai Rp 101,1 miliar. Prosesnya berdasarkan dokumen resmi, termasuk surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah di PN Karawang Nenek Tuti Haryati Teriak Sebut Nama Jokowi

Menurut Syaifullah, penyitaan ini penting untuk menjaga bukti tetap aman dan mencegah dana dialihkan. “Semua dilakukan sesuai hukum, demi kelancaran penyidikan hingga ke meja hijau,” kata Syaifullah.

Syaifullah juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. “Kami tak akan mentolerir praktik korupsi di BUMD mana pun,” tegasnya. (*)