Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NA di Majalaya, Karawang, makin menyita perhatian publik. Ironisnya, proses hukum yang berjalan justru dinilai janggal dan tak berpihak pada korban.

Merasa ada keanehan sejak awal penanganan perkara, tim kuasa hukum korban melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI. Tujuannya jelas, meminta asistensi dan pengawasan terhadap jalannya proses hukum yang dianggap menyimpang dari asas keadilan.

“Sejak di tingkat Polsek, tidak ada tindakan pro justicia. Korban bahkan tak pernah diperiksa sebagai saksi,” ungkap Dr. M. Gary Gagarin Akbar, Ketua Tim Kuasa Hukum NA, Rabu 23 Juli 2025.

Baca Juga:  Ancaman 15 Tahun Penjara, Polres Karawang Tetapkan Pimpinan Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan

Yang mengejutkan, lanjut Gary, korban malah didorong untuk ‘berdamai’ dengan pelaku, oknum guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri, melalui pernikahan. Upaya tersebut ditolak keras oleh pihak korban.

Setelah kasus ini viral di media sosial, penyelidikan diambil alih oleh Polres Karawang. Namun lagi-lagi muncul kejanggalan. Penyidik tak menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), melainkan menerapkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang justru bisa menempatkan korban sebagai pelaku.

“Ini keliru total dan membahayakan posisi korban. Kami tidak ingin ada kriminalisasi atas korban,” tegas Gary.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke 79 di Sukabumi Polri Terbuka Terhadap Kritik

Pengajuan surat ke Komisi III DPR RI mengacu pada kewenangan konstitusional DPR dalam fungsi pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945 dan UU MD3. Komisi III diketahui memiliki otoritas dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

Langkah ini juga diperkuat dengan dukungan publik, termasuk dari psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan figur publik Uya Kuya, yang sama-sama menyuarakan keadilan untuk korban.

“Ini bukan hanya tentang satu kasus, tapi soal bagaimana hukum memperlakukan korban kekerasan seksual di Indonesia,” kata Gary menutup pernyataannya. (Maya)