Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 31 Juli 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 18 Juli 2025, yang menetapkan perubahan pertama jadwal kegiatan DPRD untuk Juli–Agustus 2025.

Baca Juga:  Argadika Cabang Bogor Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Agenda utama membahas evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025.

Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menindaklanjuti evaluasi tersebut pada 30 Juli 2025.

Dalam paripurna, Hera Iskandar menyampaikan laporan Banggar, sementara Sekretaris DPRD Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025, yang berisi persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi gubernur.

Baca Juga:  Polres Garut Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD. Ketua DPRD menegaskan, Raperda yang telah disetujui ini akan menjadi dasar pengajuan nomor registrasi ke Provinsi, sebelum ditetapkan sebagai Perda definitif. (Dwika)