Lampung Utara, Media Seruni,- Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (M.Erwinsyah) memenangkan sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya status tersangkanya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu (21/5/2024). Dengan demikian, ia dapat segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
“Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata kuasa hukum M.Erwinsyah usai sidang putusan sidang gugatan tersebut.
Dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memroses pengeluaran M.Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.
“Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” terangnya.
Sayangnya, hingga pukul 16.54 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi belum berhasil dihubungi terkait putusan ini.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.