Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta ekspose perkara, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Kamis 4 September 2025.
Hingga kini, kata Anang, penyidik sudah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. “Hasil pemeriksaan itu menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 9,3 triliun,” pungkas Anang.
Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung, membeberkan fakta baru, Nadiem disebut beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia.
Dari pertemuan itu, lahir kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS sebagai basis laptop dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.
Bahkan, pada 6 Mei 2019, Nadiem disebut menggelar rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat penting Kemendikbudristek, seperti Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan stafsusnya Jurist Tan.
Dalam rapat itu, Nadiem diduga menginstruksikan agar proyek pengadaan diarahkan ke produk Chromebook, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sendiri menyebut laptop berbasis Chrome OS punya banyak kelemahan dan tidak cocok digunakan secara luas di Indonesia.
“Proyek pengadaan laptop ini sejatinya ditujukan untuk menunjang pembelajaran siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ucap Nurvahyo.
Namun, alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, proyek raksasa ini justru menyeret sejumlah pejabat hingga sang menteri ke meja hijau. (*)