Karawang, MEDIASERUNI – Aksi penggembokan rolling door Rainbow Game Zone di Mall Cikampek mengejutkan banyak pihak. Penggembokan dilakukan dengan gembok dan kawat sling, diduga dilakukan manajemen mall.

Hal ini memicu respons keras dari kuasa hukum pemilik usaha, Robert James, SH MH, yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum.

Robert, Ketua DPC Peradi Karawang sekaligus Kepala Pusat Bantuan Hukum SAi, menyatakan, penggembokan ini menghalangi hak milik kliennya. “Ruko ini adalah hak milik, bukan kontrak atau angsuran. Tindakan ini jelas masuk ranah pidana,” tegasnya Minggu 19 Januari 2025.

Ia menyoroti kenaikan drastis iuran oleh manajemen mall tanpa musyawarah sebagai akar masalah. Robert menyebut langkah penggembokan sebagai tindakan sepihak yang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Cerita Ajaib Detik Detik Truk Seruduk Enam Warung, Ika dan 2 Anaknya Selamat

Meski dapat membuka gembok secara paksa, pihaknya memilih menunggu kehadiran manajemen untuk menyelesaikan konflik ini secara damai.

Sementara itu, pihak keamanan mall melalui Komandan Keamanan Suyana menyatakan bahwa penggembokan dilakukan sesuai prosedur dan berlaku untuk semua tenant yang melanggar aturan.

Suyana menegaskan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut, dan manajemen yang berwenang menjelaskan tindakan tersebut.

Di sisi lain, perwakilan manajemen Mall Cikampek, Imanuel Yendo, mengungkapkan bahwa Raimbow Game Zone telah menunggak kewajiban selama beberapa bulan.

“Kami sudah memberikan peringatan tertulis dan menawarkan negosiasi, tetapi tidak ada itikad baik. Tindakan ini sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  RSUD Welas Asih Dianugrahi Penghargaan Nasional Fasilitas Kesehatan Berkomitmen 2025

Konflik ini diprediksi akan berlanjut ke jalur hukum jika tidak ada solusi dari pihak manajemen. Kuasa hukum Raimbow Game Zone menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum jika musyawarah gagal mencapai titik temu. (Davi)