Karawang, MEDIASERUNI.IDSatpol PP Karawang gercep tanggapi foto viral di media sosial milik sebuah toko bangunan di kawasan Perumnas Telukjambe, Karawang, yang bikin heboh warga.

Penegak Perda Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (Perda K3) itu membongkar tiang-tiang besi dan rantai gembok. Warga sempat kesal karena tiang-tiang itu dipasang diatas jalur hijau yang mestinya untuk pejalan kaki.

“Kami cek ke lokasi, ternyata benar. Maka langsung kami lakukan penanganan awal, yaitu pencabutan tiang dan rantai tersebut,” ujar Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, Minggu, 19 Oktober 2025.

Baca Juga:  Satpol PP Pemalang Tertibkan Baliho Ilegal di Jalan Ahmad Yani

Langkah cepat itu, menurut Tata, merupakan tindakan represif terbatas, sesuai dengan SOP Patroli Permendagri dan Perda Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tertib Tempat Umum.

Tata menambahkan, tiang-tiang yang sempat mencaplok bahu jalan itu tidak langsung disita, melainkan digeser ke pinggir.

“Rantainya digembok, jadi kami amankan dulu. Besok pagi tim kembali untuk menemui pemilik toko dan memberikan sanksi teguran,” katanya.

Baca Juga:  Membangun Generasi Emas, Siapa yang Akan Jadi Duta Genre Purwakarta 2024

Tata menyebut, meski tiang-tiang itu sudah tidak ada lagi, namun pihaknya tetap akan memanggil pemilik material. “Besok, Senin 20 Oktober 2025, kamai akan memanggil pemilik toko untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan resmi,” tegas Tata. (*)