Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Dugaan penahanan gaji delapan Anak Buah Kapal (ABK) eks PT Lumbung Artha Segara (LAS) kembali mencuat dan memicu kemarahan para pekerja laut. Meski telah menyelesaikan pekerjaannya di laut (finishing), para ABK mengaku tak kunjung menerima upah penuh. Ironisnya, janji Direktur Utama PT LAS untuk membayar secara dicicil justru dinilai tak pernah ditepati.

Solehudin, salah satu ABK asal Dusun Kebumen, Pedurungan, menjadi salah satu yang angkat bicara. Ia membenarkan bahwa bukan hanya dirinya yang terdampak, tetapi total delapan ABK mengaku gaji mereka tertahan. Bahkan ada yang mengklaim nilai tunggakan mencapai Rp40 juta per orang.

“Yang saya tahu delapan orang, Pak. Yang lain saya nggak tahu,” ungkap Solehudin dalam pesan yang masuk ke redaksi.

Baca Juga:  Kucing di Rumah Mengeong Terus, Kenali Delapan Penyebabnya

Menurutnya, perusahaan sejak awal menjanjikan pembayaran berdasarkan hasil metre dengan batasan tertentu. Tiga bulan berjalan lancar, namun tiba-tiba pembayaran berhenti tanpa penjelasan.

“Janji kalau metre saya per bulan di atas 4600. Baru jalan tiga bulan berhenti, terus cuma ngasih Rp1 juta–Rp2 juta per bulan. Saya pulang dari bulan 2 kemarin, finishing lebih 3 bulan nggak digaji finishing-nya. Uang nyangkut begitu,” jelasnya.

Tak sampai di situ, Solehudin juga mengaku mendapat tekanan agar menerima saja uang yang diberikan meski jumlahnya kecil.

“Mau nggak mau, Pak, daripada nggak dikasih. Anda dua pilihan, mau dipenjarakan atau gimana,” tulisnya menirukan ancaman yang ia terima.

Namun ia menegaskan bahwa ancaman itu hanyalah gertakan belaka.

“Bohong dia, nggak berani dia dipenjara.”

Baca Juga:  Tinjau SPKLU Bandung, Darmawan Pastikan Infrastruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

Pihak PT LAS Akui Ada Mediasi

Ketika dikonfirmasi, Direktur PT LAS, Darmanto, tidak menampik bahwa persoalan gaji ABK memang pernah dimediasi. Ia menyebut perusahaan sudah berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran secara bertahap.

“Permasalahan ini sudah pernah dimediasi, waktu itu kami sudah sepakati, kami siap untuk menyelesaikan (mencicil gaji ABK),” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

Meski begitu, para ABK menilai janji tersebut masih jauh dari realisasi.

Catatan Buram Industri Pelayaran

Kasus yang menimpa para ABK eks PT LAS ini menambah panjang daftar keluhan nelayan dan pekerja kapal terkait gaji yang tak dibayarkan penuh atau tertahan berbulan-bulan. Praktik seperti ini kerap terjadi tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.