Mediaseruni.co.id, LAMPUNG UTARA – Dari ketujuh jabatan yang dilelang oleh Pemkab Lampung Utara, satu di antaranya dipastikan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Jabatan tersebut adalah jabatan Asisten Admnistrasi Umum.
“Jabatan administrasi umum tidak dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Lampung Utara mewakili Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, Selasa (3/01/2023).
Adapun alasannya dikarenakan untuk posisi tersebut hanya ada dua peserta saja yang dinyatakan lulus dalam proses seleksi administrasi. Berdasarkan pasal 127 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah/PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PP nomor 17 tahun 2020, kondisi seperti itu tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Karena memang aturannya seperti itu maka tahapan untuk jabatan Asisten Administrasi Umum terpaksa dihentikan,” paparnya.
Herman menuturkan, meskipun dihentikan tahapannya, namun jabatan Asisten Administrasi Umum masih dapat diisi melalui jalur uji kompetensi. Untuk kapan waktu pelaksanaannya, ia tidak menjelaskannya. “Bisa lewat jalur seleksi terbuka atau uji kompetensi,” terang dia.