logo

ASN Tidak Boleh Berpolitik, Jika Nekat Sanksinya Ini  

gery

Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut berpolitik apalagi terbukti berpolitik dalam Pemilu 2024 ini. Kalau nekat tetap dilakukan maka resikonya dapat diberhentikan dari ASN.

Kepala Bidang Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Sigit Samrodi menegaskan itu, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga:  Satpol PP Siap-siap, Bupati akan Keluarkan Instruksi Penegakan Disiplin ASN

Selama tahun politik ini, kata Gery, pihaknya terus melakukan imbauan dan pengawasan agar ASN untuk tidak ikut berpolitik. “Kalau himbauan sudah sering kami lakukan bersama Bawaslu,” ucap Gery.

Dikata Gery juga, pihaknya pun sering berkomunikasi dengan Bawaslu, dan di sela-sela Baswaslu sosialisasi suka diterapkan. Menurutnya, sejauh ini belum menemukan atau adanya laporan terdapat ASN yang berpolitik, karena saat ini baru tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang Segera Digelar

“Untuk pengawasan masih terus dilakukan. Bukan hanya kami yang memantau masyarakat juga harus ikut serta dalam pengawasan para ASN, ketika ada hal seperti itu segaera laporkan agar nanti kita yang tindak lanjuti,” tegas Gery.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566