logo

Pergantian Nama Bacaleg di Karawang Diduga Sarat Kepentingan

caleg

Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Ketua Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) menduga ada kepentingan terkait adanya pergantian salah satu Caleg Gerindra Karawang dalam Pemilu 2024.

Ketua Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) Didi Suheri, SM., M.Sos mengatakan bahwa dalam pergantian salah satu Caleg Gerindra yang digantikan oleh anak Ketua DPC Gerindra Karawang patut dicurigai adanya dugaan kepentingan. Karena kata Didi, dalam pergantian Caleg sudah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga:  KPU Karawang Gelar Rapat Persiapan Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

“Ini sudah jelas bertentangan dengan PKPU No 10 Tahun 2023 yang secara gamblang menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa ada syarat dalam pergantian Caleg. Pertama jika caleg tersebut meninggal dan dokumen yang diberikan itu palsu,” tegasnya.

Alumni Mahasiswa Magister Ilmu Politik UNAS Jakarta ini juga menilai keputusan mengganti bacaleg secara sepihak akan berdampak pada proses kaderisasi Partai.

Baca Juga:  KPU Tetapkan 720 Caleg Kabupaten Sukabumi

“Saudara Gugun itu yang saya tahu kader Gerindra Masa Depan (GMD), dengan masuk GMD berarti proses kaderisasi Partai dia ikuti, harusnya diberikan kesempatan untuk Nyaleg, bukan malah membunuh potensi kader, digantikan oleh orang yang tidak berporses di Partai,” jelasnya.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566