MEDIASERUNI.CO.ID, PEMALANG – Kasus eksekusi hak asuh anak di bawah umur (2,5 tahun) yang tidak mempertimbangkan fakta hukum serta aspek kemanusiaan telah terungkap, memunculkan keprihatinan bagi masyarakat di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Insiden ini menjadi sorotan publik setelah keluarga NS (nama disamarkan), tersandung masalah serius yang menyangkut hak asuh anak yang baru berusia dua tahun setengah, RF(nama disamarkan) anak dari hasil perkawinan NS dan RA Senin (15/01/2024)
Masalah ini bermula ketika pasangan NS dan RA yang telah bercerai berjuang dalam perjalanan untuk memperebutkan hak asuh anak.
Dalam perceraian pihak RA (ex istri) tidak mengupayakan hak asuh anak (RF) yang sebelumnya ada fakta hukum bahwa NS dan anak tersebut telah diusir oleh pihak RA saat itu anak masih berusia 7 bulan dan tidak pernah dijenguk dan ditanyakan kepada NS mantan suaminya selama kurang lebih Dua Tahun (2).
Anak (RF) tersebut tidak merasakan kehangatan dan kasih sayang dari seorang ibu (RA) sebagai orang tua, Namun, muncul konflik meningkat antara ayah (NS) dan ibu (RA)
RF, yang menyebabkan proses eksekusi hak asuh anak yang tidak berpihak pada fakta hukum dan aspek kemanusiaan.