Pemalang – MEDIA SERUNI –
Polemik Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) yang diadakan di ruang aula RS. Ridhoka Salma Cikarang Bekasi,Minggu 23 Februari 2025 , Menurut Ketua IKMAL Abdul Khalim Musberlub itu tidak sah berdasarkan AD/ART IKMAL , 25/02/2025
Pada saat Media Seruni menghubungi lewat WhatsApp pada Selasa (25/2/2025), Abdul Halim dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dijadikan dasar penyelenggaraan Mubeslub.
“Semua yang dituduhkan oleh mereka untuk melakukan Mubeslub itu tidak benar,” ungkap Abdul Halim. Ia menampik tudingan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Saya sebagai Ketua IKMAL membantah melanggar AD/ART organisasi Itu tidak benar bahwa saya merubah AD/ART, yang seharusnya perubahan AD/ART pada saat Musyawarah Besar (MUBES) IKMAL yang aka dilaksanakan sesuai jadwal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Halim menyoroti masalah pengajuan legalitas organisasi, Ia menyampaikan bahwa saya telah menginstruksikan sekretaris IKMAL untuk mendaftarkan kembali organisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Namun, upaya tersebut terganjal oleh intervensi Dewan Pembina, Herry Setiawan, yang disebut Abdul Halim telah mencegah Sekretaris IKMAL untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Terkait rapat pengurus tahunan IKMAL, Abdul Halim membenarkan telah menjawab seluruh pertanyaan dari pengurus IKMAL lainnya baik pada saat rapat di Cinere maupun di Taman Mini, dan Abdul Halim juga menepis anggapan bahwa mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasehat di Bulungan merupakan upaya penyelesaian masalah namun Menurutnya pertemuan tersebut justru menjadi dorongan agar dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum,dan dengan tegas saya tolak.
Abdul Halim juga menyoroti munculnya mosi tidak percaya yang berawal dari kegiatan di Sukabumi. Ia menduga bahwa kegiatan tersebut sengaja dibelokkan untuk mengumpulkan tanda tangan mosi tidak percaya terhadap dirinya.
Menanggapi penyelenggaraan Mubeslub, Abdul Halim menegaskan bahwa undangan Mubeslub tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam AD/ART organisasi. Berdasarkan rapat konsolidasi yang digelar pada 22 Februari 2025, yang mengundang seluruh pengurus IKMAL, pihak penyelenggara Mubeslub tidak hadir. Sehingga Tim Formatur rapat konsolidasi kemudian memutuskan untuk meresuffle dan memberhentikan pengurus yang tidak sejalan dengan kepemimpinan Abdul Halim.
“Dengan demikian, Mubeslub IKMAL yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2025, saya nyatakan tidak sah atau ilegal,” pungkas Abdul Halim.