Sementara, MAT pelaku tabrak lari dihadirkan di Mapolresta Sleman. Dia lebih banyak tertunduk, dan mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol saat kejadian.
Dihadapan polisi MAT mengaku, mobilnya saat itu berpenumpang teman wanita berinisial N. Mereka melintas di Ringroad. Sebelum simpang empat Kentungan, MAT mengaku sempat membuka resleting celana.
“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman.
MAT mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki ketika melintas di jalur lambat Ringroad Utara. Pelaku terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Akibat perbuatannya MAT yang kini mendekam dibalik jeruji besi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Ari/*)