MEDIASERUNI.CO.ID, PEMALANG – Keterkaitan dengan inisial SN selaku pihak korban atau terlapor dari pihak inisial RA selaku pelapor di Polres Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Bermula kedua atas nama inisial tersebut telah melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama Pemalang dengan nomor 2451/Pdt.G/2022/PA Pml, Jo nomor 396/G/2022/PTA.Smg Jo nkmor 454 K/Ag/2023.
Menurut Sobirin, SH selaku Humas Pengadilan Agama di Pemalang kepada Media Seruni.co.id Senin 18 Desember 2023 menyampaikan bahwa.
“Kalau perkaranya nomor 2451 masih dalam proses (PK), karena kedua belah pihak belum ada titik temu kesepakatan bersama,”kata Sobirin.
Selain itu kata Sobirin, soal dari kuasa hukum meminta tanggapannya, sementara belum bisa memberi tanggapan, karena masih dalam proses (PK),”ucap Sobirin.
Dikeluhkan oleh ADV Raidin Anom, SE. SH. MH melalui ADV. Rico Johendri, SH selaku kuasa hukum inisian NS menuturkan kepada Media Seruni.co.id Minggu 17 Desember 2023 malam bahwa.
“Kami merasa keberatan, karena klien kami dituduh merampas anak dan surat panggilan dari Polres Pemalang tidak sesuai alamat klaien kami,”kata Rico.