Bandung, MEDIASERUNI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, resmi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang.
Penunjukan ini dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka mengisi kekosongan jabatan selama masa kampanye pilkada. Pelantikan dan pengukuhan Teppy berlangsung, hari ini 24 September 2024, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, pada pukul 11.30 Wib.
Penunjukan Pjs ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70. UU tersebut mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada untuk cuti selama masa kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Selama periode ini, jabatan kepala daerah sementara akan diisi oleh Pjs yang ditunjuk guna menjaga kelancaran pemerintahan di daerah tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai penunjukan Penjabat Sementara Bupati ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur prosedur pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) untuk bupati dan wali kota.