logo

Amankan Sabu Sabu dan Tembakau Gorila, Polisi Tangkap 12 Tersangka

sabuuuuu

Untuk narkotika jenis sabu-sabu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati.

Bagi kasus narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki penyalahgunaan yang lebih parah, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur Dipecat! Proses Pidana pun Berjalan

Sedang kasus psikotropika, tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Terakhir, untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT), tersangka akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. (Yogi Kurnia/Mds)

Baca Juga:  Ancamannya 12 Tahun Penjara, Polisi Amankan 21 Pengedar

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566