logo

Ancamannya 12 Tahun Penjara, Polisi Amankan 21 Pengedar

d535b317-0e4e-4f0f-96a8-670d5183f818

Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Sepanjang bulan Oktober 2023, Polres Karawang menangkap 21 tersangka pengedar dan pengguna narkotika serta obat keras terlarang (OKT).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menyebutkan, saat ini pihaknya mengamankan 21 tersangka dengan 18 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 12 kasus jenis psikotropika dan 6 sisanya adalah kasus obat keras terlarang.

Baca Juga:  Sidang ke-5 Prapid terhadap Polres Karawang, Termohon Tidak Hadirkan Saksi

Adapun rinciannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti keseluruhan 209,41 gram, nakrotika jenis ganja 591,08 gram dan OKT sebanyak 23.489 butir.

“Ini kita ungkap bulan Oktober 2023. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan menempel barang-barang yang akan dijual,” ujarnya Rabu, 1 November 2022.

Arif menerangkan, masing-masing tersangka dikenakan ancaman hukum berbeda. Jenis sabu disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 11 tahun penjara atau hukum mati.

Baca Juga:  Berkat Laporan Masyarakat, Operasi Gabungan Sukses Bongkar Gudang Miras

Sedangkan tersangka pengedar ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566