Sementara untuk OKT disangkakan Pasal 435 Undang-undang Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kondisinya Karawang saat ini memang terkategori masih rawan pengendaran dan penggunaan narkoba,” pungkasnya. (S10/Mds)
Sementara untuk OKT disangkakan Pasal 435 Undang-undang Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kondisinya Karawang saat ini memang terkategori masih rawan pengendaran dan penggunaan narkoba,” pungkasnya. (S10/Mds)