PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) mulai menggarap rekonstruksi dua ruas jalan dalam Paket 3 dengan nilai kontrak mencapai Rp7,987 miliar. Proyek yang didanai melalui pinjaman daerah dari lembaga keuangan bank (LKB) tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan menunjang kelancaran mobilitas masyarakat,senin 12/10/2026

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut meliputi rekonstruksi ruas Jalan Bojongbata–Sumberharjo dan ruas Jalan Paduraksa–Sungapan. Kedua ruas ini menjadi bagian dari upaya peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dalam papan proyek tercantum nomor kontrak 600.2.10/07.BM.16/2026, dengan tanggal kontrak 28 September 2026. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Bumi Rancang yang beralamat di Pemalang.

Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, sedangkan masa pemeliharaan ditetapkan selama 365 hari kalender. Dengan jangka waktu tersebut, pelaksanaan pekerjaan diharapkan berjalan sesuai jadwal, memenuhi spesifikasi teknis, serta memperhatikan kualitas hasil pembangunan.

Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Pemalang, Yanuar Teguh Susanto, perlu memberikan penjelasan mengenai sasaran rekonstruksi kedua ruas jalan, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI, Bupati Anom Dorong Kolaborasi Bangun Indonesia Kuat

“Pekerjaan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Pemalang. Kami berharap pelaksanaannya berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, serta menghasilkan konstruksi yang berkualitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.”

Selain kualitas konstruksi, pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Dari pihak pelaksana , Yanto selaku pengawas CV.Bumi Rancang diharapkan memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai gambar teknis, spesifikasi, dan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Kami akan berupaya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Pelaksanaan di lapangan perlu diperhatikan secara cermat, mulai dari tahapan pekerjaan hingga kualitas hasil akhir, agar hasil rekonstruksi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Peran pengawas lapangan menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana. Koordinasi antara kontraktor, pengawas, dan pihak DPUTR juga diperlukan agar apabila ditemukan kendala teknis, penanganannya dapat dilakukan secara tepat.

Baca Juga:  Garut, Kampung Kedua Pangdam III/Slw

Dengan nilai kontrak hampir Rp8 miliar, proyek rekonstruksi dua ruas jalan tersebut menjadi pekerjaan infrastruktur yang perlu mendapat perhatian dari sisi kualitas, ketepatan waktu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Informasi mengenai progres pekerjaan, tahapan teknis, serta hasil pengawasan akan menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai pelaksanaan proyek.

Masyarakat pun diharapkan dapat ikut memantau pelaksanaan pembangunan secara konstruktif. Dengan pengawasan yang baik dan pelaksanaan yang sesuai ketentuan, proyek rekonstruksi Jalan Bojongbata–Sumberharjo dan Jalan Paduraksa–Sungapan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pengguna jalan dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Pemalang.