Bandung Barat, MEDIASERUNI – Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Aep Nurdin menyebut bahwa anak rentan dari kekerasan baik fisik maupun psikis. Bahkan kekerasan itu terjadi di lingkungan terdekat dengan anak.

Hal itu disampaikan pada kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Rumah Makan Saung Apung, Sancang Parahyangan, Kecamatan Saguling, Bandung Barat 31 Juli 2024.

Aep Nurdin menuturkan bahwa aksi perundungan (bullying) terhadap anak harus menjadi catatan penting terhadap masa depan mereka. Hal itu, seiring dengan maraknya aksi tidak terpuji berupa bullying atau perundungan terhadap anak.

Baca Juga:  DPUTR Pemalang Sosialisasi Program DAK Sanitasi 2024 di Bojongbata

Menurutnya, anak sangat rentan dari perlakukan perundungan baik yang bersifat fisik maupun psikis sehingga perlu dilakukan langkah nyata untuk melindungi mereka di antaranya adalah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat.

Aep menambahkan bahwa anak merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga dan dididik oleh setiap orang tua. Mereka adalah tumpuan dan penerus yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi nanti di akhirat.

“Anak kita adalah tumpuan dan penerus yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi nanti di akhirat. Jika anak kita saat ini dilindungi, maka ke depan harapan itu akan terwujud oleh mereka,” kata Aep.

Baca Juga:  Sekda Herman Sebut Begini, Dua Jurus Ini Jitu Menuju Jabar Nol Stunting

Terlebih, sambung Aep, saat ini maraknya perundungan yang dialami oleh anak-anak, tentunya menjadi tugas bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan baik yang bersifat fisik dan psikis.

“Negara hadir untuk melakukan perlindungan hal itu sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB bahwa hak setiap anak harus dijunjung tinggi,” katanya.

Mengingat pentingnya perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaran perlindungan anak di Jawa Barat. (Dadan Saepudin/Mediaseruni)