Bandung Barat, MEDIASERUNI – Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Aep Nurdin menyebut bahwa anak rentan dari kekerasan baik fisik maupun psikis. Bahkan kekerasan itu terjadi di lingkungan terdekat dengan anak.
Hal itu disampaikan pada kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Rumah Makan Saung Apung, Sancang Parahyangan, Kecamatan Saguling, Bandung Barat 31 Juli 2024.
Aep Nurdin menuturkan bahwa aksi perundungan (bullying) terhadap anak harus menjadi catatan penting terhadap masa depan mereka. Hal itu, seiring dengan maraknya aksi tidak terpuji berupa bullying atau perundungan terhadap anak.
Menurutnya, anak sangat rentan dari perlakukan perundungan baik yang bersifat fisik maupun psikis sehingga perlu dilakukan langkah nyata untuk melindungi mereka di antaranya adalah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat.
Aep menambahkan bahwa anak merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga dan dididik oleh setiap orang tua. Mereka adalah tumpuan dan penerus yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi nanti di akhirat.